Jam Kerja PNS Lebih Cepat Selama Puasa, Ini Jadwal Lengkapnya

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 29 April 2019 10:22 WIB
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
Share :

“Hari Jumat pukul 08.00-15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” ujarnya.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Jumat mulai dari 08.00 sampai 14.30.

“Adapun waktu istirahatnya sama,“ ungkapnya.

Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa jam kerja tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, PNS juga akan bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak ada perubahan. Pak Menpan sudah keluarkan edaran. Sama seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya