Dia menuturkan, meningkatnya nilai pertumbuhan transaksi sebagaimana tersebut di atas dikarenakan Indonesia termasuk salah satu negara pengguna internet tertinggi se-ASEAN, yaitu sebesar 132,7 miliar pengguna berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Gadjah Mada Tahun 2018.
"Kehadiran teknologi lainnya juga mendukung terciptanya layanan jasa keuangan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tutur dia.
Dia menambahkan, inovasi memiliki dua sisi, yaitu sisi yang memberikan manfaat atau sisi yang berpotensi mendisrupsi layanan jasa keuangan tradisional. Efek disrupsi yang akan terjadi dapat menimbulkan ketidakstabilan sektor keuangan dan persaingan yang tidak sehat.
"Dalam rangka meminimalisasi dampak negatif inovasi maka inovasi perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mengedepankan tata kelola yang baik agar tercipta perlindungan konsumen," kata dia.
Baca Juga: Ketua KPK Minta PPATK Cegah Tindak Pencucian Uang Masuk Pinjaman Online