Berdasarkan data statistik dari statista 2019, lanjut dia, diperoleh informasi bahwa per Januari 2019 major competitors for Fintech companies 46% berasal dari sesama FinTech di Indonesia, 29% berasal dari existing penyedia jasa Keuangan, 21% berasal dari sesama FinTech di negara regional, dan 4% berasal dari e-commerce.
Inovasi perlu ditumbuh kembangkan melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang mendukung ekosistem dimaksud dengan melibatkan banyak unsur yang saling berinteraksi untuk mendapatkan manfaat bersama (mutual benefit), termasuk PPATK dan otoritas terkait.
"Penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko, termasuk risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta prinsip kehati-hatian dengan tetap memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional, serta standar dan praktik internasional yang berlaku," pungkas dia.
(Feby Novalius)