Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 19:50 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

"Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transportasi harapan kita ini perlindungan yang baik bagi masyarakat untuk bermasyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?

Dia pun menegaskan untuk perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Jikapun ada perubahan nantinya akan dievaluasi selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online.

Biaya jadi enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan menterinya ada tiga zona yang sudah kita tetapkan," ucap Mantan Direktur utama PT Angkas Pura II itu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya