JAKARTA - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan pada Jumat, 24 Mei 2019.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Untuk pemberian gaji ke-13 bagi PNS diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata dia.
Baca Selengkapnya: THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei
(Dani Jumadil Akhir)