OJK: Nilai Pinjaman Online Capai Rp33,2 Triliun

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2019 14:32 WIB
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Hingga Maret 2019 transaksi pinjaman online yang dicatatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai Rp33,2 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pinjaman online karena jumlahnya yang cenderung meningkat di banding posisi awal tahun ini. Menurut data OJK, per Maret lalu jumlah pinjaman daring disalurkan kepada 6,96 juta peminjam.

Dilihat dari nilainya, pembiayaan online tersebut naik 46,48% sejak awal tahun ini. Adapun nilai outstanding pinjaman mencapai Rp7,79 triliun, tumbuh 54,34% dari awal tahun ini. Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah rekening peminjam online juga tercatat naik 59,70% dibanding awal tahun ini.

Di pihak, jumlah pemberi pinjaman mencapai 272.548 rekening atau naik 31,34% dari awal tahun. “Perusahaan fintech P2P lending sudah mencapai 106 yang berizin di OJK. Jumlah itu 49% dari total 207 fintech yang terdaftar,” ujar Sukarela kemarin dalam diskusi bersama media di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Menko Darmin: Beragam Layanan Fintech Tingkatkan Inklusi Keuangan

Sebanyak 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar terus meningkat dibandingkan Februari 2019 yang baru berjumlah 99 perusahaan.

Nama-nama fintech yang baru terdaftar antara lain PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kre dible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUM KM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali), dan PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).

Sukarela menjelaskan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara. Misalnya seperti di Amerika Serikat (AS) yang cenderung lebih ketat soal perizinan.

Di Inggris lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test. Berbeda lagi dengan di China, yang aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

Namun, setelah kasus hampir seribu fintech yang tutup di Negeri Panda, kini baru diatur secara lebih ketat juga. Dampak aturan di Chi na, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan.

“Sementara di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Meskipun demikian, tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan,” ujarnya. Di bagian lain, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Riswinandi membuka Fintech Day 2019 di Palembang.

Dia mengatakan, akan terus mendorong pertumbuhan industri P2P lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya