Baca Juga: Menteri Jonan: Tak Boleh Lagi Ada Perasaan Freeport Milik Asing
Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke Pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.
"Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap enam bulan. Syaratnya apa?, kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan," ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke PT Freeport Indonesia.
"Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelternya belum terbangun sempurna," lanjut Bambang.
(Feby Novalius)