Ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan barang meliputi Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta- Merak, Jakarta Outer Ring Road, Prof Sedyatmo, Jakar ta-Bogor-Ciawi - Sukabumi, Jakarta-Cikampek- Palimanan-Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Ja - tingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo, Se - marang-Solo, Solo- Nga wi, Ngawi-Kertosono, Kertosono- Mojo-kerto, Mojokerto- Su-rabaya, Surabaya- Gempol, Porong- Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasu-ruan, Pasuruan- Probolinggo, serta ruas tol Pandaan-Malang.
Sementara untuk jalan nasional, yang dibatasi angkutan barangnya yaitu Gerem- Merak, Bandung-Nagrek-Tasik malaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang- Caruban, Banyuwangi- Jember, serta jalan poros Denpasar-Gilimanuk.
Baca Juga: BI: Kebutuhan Uang Tunai Selama Lebaran 2018 Tembus Rp191 Triliun
Isu Keselamatan
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah menjadikan isu keselamatan sebagai fokus arus mudik dan balik Lebaran 2019. Isu ini diangkat dalam upaya menekan angka kecelakaan kendaraan.
”Untuk menyukseskan isu keselamatan diperlukan adanya koordinasi dari semua pemangku kepentingan dan tahun lalu sudah berhasil dengan angka kecelakaan turun hingga 30%,” kata Menhub Budi Karya saat membuka Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran Tahun 2019 Bidang Lalu Lintas di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Menhub minta kepada Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan melakukan koordinasi antara lain dengan rutin melakukan sosialisasi sejak awal serta mengawasi pergerakan kendaraan tidak lebih 100 jam per kilometer. Khusus bus pariwisata, Menhub juga memberikan perhatian khusus agar dilakukan uji kelaikan rutin dan random, seperti rem dan perlengkapan keselamatan lainnya.
(Ichsan Amin/Ant)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)