Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Musim Mudik

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 11:36 WIB
(Foto: Ilustrasi Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Truk angkutan barang dilarang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun nontol pada 31 Mei-2 Juni 2019 mendatang. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional yang menjadi jalur mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2019. Namun, khusus untuk angkutan barang ekspor dan impor tidak terkena larangan melintas.

”Untuk membedakannya, angkutan truk barang ekspor dan impor akan disematkan stiker khusus,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta kemarin.

Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, kata Budi, kemarin pihaknya bersama PT Jasa Marga, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Korlantas Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu.

Baca Juga: Cari Tiket Murah untuk Mudik Lebaran? Intip Tipsnya

”Namun bedanya, tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub bersama dengan Korlantas, bukan asosiasi,” ujarnya. Stiker ini, kata Budi, memuat QR code yang berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka.

Sementara dari Organda maupun Aptrindo akan menjadi prioritas pada pelaksanaan aturan pengenaan stiker khusus ini. ”Angkutan barang dibatasi, namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus,” ujar Budi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub akan menyiapkan 100 kendaraan angkutan barang milik Organda, sementara Aptrindo menyiapkan 5.000 kendaraan. Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan pengenaan stiker pada angkutan logistik ekspor- impor periode lebaran tahun ini.

”Kami menyambut baik, karena dengan adanya stiker ini bisa menegaskan operasional kami di lapangan,” ujarnya kepada KORAN SINDO tadi malam. Dia mengatakan, pada mudik Lebaran tahun lalu, pengenaan stiker sudah diterapkan, namun masih bisa digandakan.

”Harapannya, dengan stiker yang dikeluarkan dari Kemenhub dan Korlantas Polri akan sulit digandakan karena menggunakan QR code,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit Pengawalan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo mengatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.

”Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang. Adapun untuk pengawasan dan penanganannya akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalan jika tidak dapat menunjukkan stikernya.

”Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apa pun,” ujar dia. Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.

”Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker, tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu, tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” pungkas Bambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya