Antisipasi Kemacetan, Tol Cikarang-Brebes Dibuat Satu Arah

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 08:22 WIB
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) dengan jarak tempuh sangat panjang tepatnya mulai ruas tol Cikarang hingga Brebes Barat pada arus mudik dan balik nanti. Skenario one way dipilih karena dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi kemacetan parah.

Rencana ini tengah dimatangkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama jajaran terkait. Selain one way, skenario lain yang disiapkan untuk mengurai kemacetan arus mudik adalah dengan sistem ganjil genap. Namun melihat kondisi lapangan, besar kemungkinan model one way akan lebih dipilih lantaran lebih efektif baik dari kebutuhan personel maupun sarana infrastruktur.

Jika berjalan efektif, sistem one way juga akan diberlakukan saat arus balik Lebaran pada 8-9 Juni mendatang. Soal jam penerapan rencananya bersifat situasional tergantung kepadatan lalu lintas. Kendati demikian, sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak gegabah menerapkan rencana ini. Pemerintah diminta juga memperhatikan hak pengguna jalan tol dari arah berlawanan.

 Baca Juga: Mudik Lebaran, Tol Trans Jawa Searah dari Cikarang hingga Brebes

Untuk mengantisipasi kemacetan, optimalisasi jalur nontol juga bisa menjadi pilihan. Menhub Budi Karya Sumadi masih meyakini sistem one way lebih efektif. Sistem ini sebenarnya telah diterapkan kondisional pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya di tol Cipali. “Kita punya kecenderungan untuk menggunakan satu arah,” ujar Menhub di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Jika benar sistem one way dari Cikarang hingga Brebes Barat ini diterapkan, maka setidaknya terobosan ini adalah model satu arah yang pernah dilakukan pemerintah. Jarak antara awal sistem satu arah yakni di Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262 mencapai 233 kilometer.

Menhub menegaskan, dengan sistem one way, justru jalur nontol juga lebih dioptimalkan. Dia mencontohkan saat arus mudik, maka pengendara dari arah timur akan memanfaatkan jalan pantura. Menhub mengungkapkan, optimalisasi jalur nontol seperti pantura ini juga telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi merencanakan pelaksanaan sistem satu arah saat mudik ditetapkan per tanggal 30-31 Mei dan 1-2 Juni. Ruas yang digunakan untuk arus balik ditetapkan dari KM 189 hingga KM 29 dengan waktu penetapan per 8-10 Juni. "Baik arus mudik maupun arus balik waktu detail atau jamnya akan diterapkan selama 24 jam," ujarnya.

Menurut Budi, penetapan waktu dan kilometer one way telah dikoordinasikan dengan Korlantas Polri. "Konsep ini kami rasa sudah tidak akan banyak berubah setelah pertemuan Pak Menhub dengan Kapolri nanti," tandasnya.

 Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ahmad Yani mengatakan, nantinya juga ada pengkhususan untuk bus. Selama masa mudik nantinya bus diarahkan akan berada di lajur A dan tidak boleh berpindah. "Adapun penyiapan jalur transisi dari A ke B akan disiapkan melalui petunjuk arah dan imbauan di lapangan," terangnya.

Adapun sistem ganjil-genap rencananya diterapkan pada saat kendaraan akan menyeberang menggunakan kapal penyeberangan. Dirjen Budi beralasan, penerapan ganjil genap di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni mengingat secara kuantitas jumlah dermaga tidak bertambah, namun secara kualitas ada penambahan melalui dermaga eksekutif.

“Kenapa kita terapkan ganjil-genap pada saat kendaraan mau masuk ke kapal penyeberangan sebab kecenderungan pemudik ini hampir sama, yakni ke banyak berangkat di siang hari, ini nanti kita ubah polanya,” ucap Ahmad Yani. Dia menambahkan pola ganjil-genap yang akan diterapkan di kapal penyeberangan akan ditunjang dengan fungsionalnya jalur tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga Kayu Agung ke arah Palembang.

Pemerintah juga menetapkan kendaraan logistik atau angkutan barang yang masih tetap beroperasi pada masa musim mudik ini adalah kendaraan yang mengangkut sembako, termasuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor dengan tanda stiker khusus terbitan Kemenhub dan Korlantas Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya