PNS Segera Diguyur THR Rp20 Triliun, Ini Aturan yang Diterbitkan Jokowi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 09:30 WIB
Foto: THR PNS Rp20 Triliun (Arif/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Pemerintah sendiri memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

 Baca Juga: Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.

 Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya