Kemenhub Revisi Keputusan Menteri Terkait Tarif Batas Atas Pesawat

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 15:33 WIB
Kemenhub (Foto: Taufik/Okezone)
Share :

Berdasarkan KM yang baru tersebut KM 106 Tahun 2019 penurunan TBA sebanyak berkisar 12% sampai 16% dan tentu saja penurunan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor substansial keselamatan penerbangan dan ontime performance (OTP), jadi prioritas," tutur dia.

Dia menambahkan, komponen biaya kontribusi dari efektivitas operasional di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan operasi pesawat udara. Dengan ini didasarkan peningkatan OTP bandara sehingga memberikan kontribusi pengoperasian pesawat.

"Peningkatan OTP rata-rata yang tadinya 78,88% pada 2018 tiga bulan terakhir 86,29%. Harga tiket bersifat fluktuatif tidak hanya single faktor tapi banyak faktor. Antara lain biaya operasional , jasa navigasi, pajak asuransi harga avtur dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi nilai tukar terhadap Rupiah," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya