Kemenhub Revisi Keputusan Menteri Terkait Tarif Batas Atas Pesawat

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 15:33 WIB
Kemenhub (Foto: Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru terkait penyesuaian Tarif Batas Atas Batas (TBA) pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan melakukan perubahan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA).

Baca Juga: Komentar Bos KAI soal Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Beralih ke Kereta

"Rapat itu menugaskan Kemenhub melakukan perubahan Keputusan Menteri (KM), 72 tentang TBA penumpang layanan kelas ekonomi niaga terjadwal dalam negeri. Penugasan tersebut tertuang yang baru KM nomor 106, tentang TBA penumpang kelas ekonomi niaga berjadwal dalam negeri yang di tanda tangani pada Rabu (15/2/ 2019) tadi malam," ujarnya di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dia menuturkan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dalam memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan terutama menjelang pelaksanaan angkutan lebaran 2019 ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya