Sementara, kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat adalah sebagai berikut:
1. Dari Jakarta IC menuju
- Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip tetap Rp 15.000
- Cikampek tetap Rp 15.000