Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 08:31 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selain itu, untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR, sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Politikus PKB ini menerangkan, kementerian telah meminta kepada masing-masing provinsi untuk mem bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 untuk menampung aduan seputar THR.

“Kita juga meminta para gubernur beserta para bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan ke pada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya.

Hanif menerangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

 Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Diminta Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya