Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 08:31 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sekjen Organisasi Serikat Pe kerja Indonesia Timboel Siregar setuju dengan imbauan Menaker yang meminta THR dibayar H-14. Menurut dia, dengan pembayaran THR dua pekan sebelum Lebaran maka pekerja bisa membeli barangbarang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum terlalu naik.

Selain itu, ketika ada perusahaan yang tidak bayar THR maka pengawas masih punya waktu untuk melakukan penegakan hukum sehingga pekerja bisa dibayar THR-nya sebelum hari H.

Timboel menuturkan, pengawas-pengawas ketenagakerjaan harus proaktif mengawasi pembayaran. Pengawasan terutama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah pem bayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya