JAKARTA - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur dan perumahan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam waktu dekat, Jokowi akan menandatangi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT PP (Persero) M. Aprindy mengatakan, semua pembentukan holding ini sudah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
"Tinggal tunggu keputusan Presiden. Tinggal nunggu saja. Semua proses dilalui. Kajian legalnya sudah, teknis juga sudah," kata Aprindy di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Aprindy menambahkan, pada 7 Mei 2019 sudah dilakukan pertemuan membahas perkembangan terkini pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan.
"Tanggal 7 konsinyering. Pertemuan membahas holding infrastruktur dan perumahan. Semua stakeholder terkait dikumpulkan. Harmonisasi sudah dilakukan antara Kementerian BUMN, Keuangan dan PUPR," ujarnya.
Baca Juga: Bos Inalum Buka-bukaan Aset Holding Pertambangan Rp162 Triliun
Menurut Aprindy, pembentukan holding ini mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. "Kan holding mengiikuti kebijakan kementerian BUMN. Tujuan holding baik untuk kinerja BUMN," katanya.