Lenggana juga menyampaikan, karena saham dari IOM dimiliki perseroan sebesar 100%, transaksi tersebut dikecualikan dari peraturan Bapepam IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. Nilai transaksi itu juga kurang dari 20% dari ekuitas perseroan, maka transaksi ini tidak memenuhi ketentuan transaksi material.
Baca Juga: Adi Sarana Anggarkan Belanja Modal Rp1,6 Triliun
Asal tahu saja guna mengejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi, perseroan terus mempebesar pasarnya ke beberapa kota baru di luar pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)