Baca Juga: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Selain hal hersebut, menurutnya, terdapat penyediaan bahan bakar minyak dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan, yang harga jualnya ditetapkan Pemerintah di bawah harga keekonomisan.
"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang hepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomisan tersebut," pungkasnya.
(Rani Hardjanti)