Baca Juga: Sri Mulyani: Jangan Sampai 10 Tahun BPJS Kesehatan Bangkrut
Sri Mulyani merasa keberatan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit dan langsung datang ke Kementerian Keuangan meminta bantuan pembiayaan untuk menutup defisit. Dia menginginkan Kemenkeu bukan menjadi pembayar pertama, melainkan pembayar terakhir setelah berbagai upaya pengurangan defisit dilakukan.
Ia mencontohkan adanya SILPA dana kapitasi tahun anggaran 2018 yang sedianya diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk biaya layanan dan operasional sebesar Rp2,5 triliun masih mengendap di pemerintah daerah. Menurut Menkeu, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan defisit dengan penerbitan regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan guna mengatur hal tersebut.
BPJS Kesehatan juga diminta membereskan sistem pengelolaan data peserta dengan data cleansing untuk mencegah masalah mengenai kepesertaan ganda dan lain sebagainya. Selain itu BPJS Kesehatan juga baru mencapai kolektibilitas iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 53,7% dari target yang ditetapkan 60%.
Disamping itu, Sri Mulyani juga memiliki beberapa “resep” untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dapat berkelanjutan dan berkesinambungan. Ia mengatakan hal pertama harus dilakukan adalah menyesuaikan besaran iuran agar sesuai dengan layanan yang diberikan saat ini, atau iuran tetap sama namun mengurangi manfaat layanan yang diberikan.