Syahrini Sukses Jual 5.000 Mukena Mewah, Begini Hitung-hitungan Pajaknya!

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 14:53 WIB
Foto: Mukena Syahrini (Instagram)
Share :

Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan, maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian). Syarat dan ketentuan berlaku. Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.

Ditjen Pajak pun memberikan simulasi penghitungan dari PPN penjualan mukena, sebagai berikut:

Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena dalam bulan Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp3.500.000,00. Anton ketika menjual mukena itu wajib memungut PPN. Jika terjual ludes, total PPN yang dipungut Anton adalah sebesar Rp1,75 miliar (5.000xRp3.500.000,00x10%).

Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp2.000.000,00 per lembar mukena. Pada saat membeli itu, Anton dipungut PPN sebesar 5.000xRp2.000.000,00x10% = Rp1 miliar oleh PKP Pabrikan.

Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp 750 juta (Pajak Keluaran sebesar Rp1,75 miliar dikurangi Pajak Masukan sebesar Rp1 miliar).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya