JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Langkah ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Selain itu, upaya ini juga sebagai penegakan disiplin.
Baca Juga: PNS Tak Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Siap-siap Tunjangan Dipotong 2%
Mengutip keterangan Kementerian PANRB, Jumat (31/5/2019), dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.