JAKARTA - Menteri Keuangan yang tergabung di G20 sepakat membuat peraturan umum yang akan menutup celah raksasa teknologi global seperti Facebook dalam mengurangi pajak perusahaan mereka. Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam pertemuan tingkat menteri G20 tentang Perpajakan Internasional, di Fukuoka, Jepang. Turun hadir pada pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan teknologi besar lainnya mendapat kecaman karena tidak membayar pajak tapi membukukan keuntungan dari negara yang masyarakatnya menggunakan aplikasi tersebut. Praktik tersebut pun dinilai banyak orang sebagai tindakan yang tak adil.
Aturan baru itu berarti beban pajak yang lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar, tetapi juga akan mempersulit negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang sangat rendah.
Baca Juga: Negara G20 Sepakati Pajak Skema Tunggal untuk Google Cs
Inggris dan Prancis telah menjadi salah satu pengusul proposal yang paling vokal untuk memajaki perusahaan teknologi besar. Fokusnya pada membuat perusahaan teknologi tersebut lebih sulit untuk mengalihkan keuntungan dengan pembayaran pajak rendah dan pada pengenaan pajak perusahaan minimum.
Amerika Serikat menyatakan keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan internet AS tidak adil dalam memperbarui kode pajak perusahaan global.
"Amerika Serikat memiliki keprihatinan signifikan dengan dua pajak perusahaan yang diusulkan oleh Perancis dan Inggris," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, dikutip dari Reuters, Sabtu (8/6/2019).