Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Akan Lakukan Kajian

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |19:20 WIB
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Akan Lakukan Kajian
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang telah berjalan konsisten sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. 

Sebaliknya, saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.

Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. 

Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement