Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Di mana laporan paling lambat diungguah pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Menteri PANRB Syafruddin memastikan PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran akan dikenai sanksi. “Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai di 2019, 100.000 Formasi untuk CPNS 2019
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.
(Rani Hardjanti)