Pemerintah Kembali Buka Lowongan PNS dan PPPK

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 10:50 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk instansi daerah, usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, yang mana jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. “Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah daerah,” katanya.

Tidak berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun 2019. Namun untuk instansi daerah, rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah harus dipertimbangkan.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya