Sebelumnya, Syafruddin memang meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS sesudah cuti bersama Lebaran. Hal itu ditetapkan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Laporan hasil pemantauan kehadiran PNS diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Di mana laporan paling lambat diunggah pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB terdapat 13 instansi dan k/l yang melaporkan kehadiran para pegawainya. Jumlah ini akan terus berubah seiring batas waktu pengunggahan laporan.
"Data ini berdasarkan absen di instansi atau k/l masing-masing yang kemudian di laporkan ke kita. Sekarang yang sudah rampung baru 13 saja. Ini akan terus berproses, nanti akan muncul-muncul lagi (datanya)," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)