"Biarkan impor komponen berjalan terlebih dahulu, tapi tidak selamanya. Kalau industri utamanya galangan kapal bertumbuh, otomatis industri komponen bertumbuh. Di hari nanti industri dalam negeri sudah mampu, baru dikenakan bea masuk lagi," ujar Eddy.
Baca Juga: Sindiran Menhub: Jangan Jalan Sendiri-Sendiri Topang Industri Galangan Kapal
Saat ini, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk kapal hanya berkisar 30%.
Adapun kapasitas produksi kapal baru di galangan mencapai 1,2 juta deadweight tonnage (DWT per tahun, sedangkan kapasitas reparasi mencapai 10 juta DWT per tahun.
"Untuk utilitas pembuatan kapal baru itu 30% dan reparasi 70%," kata Eddy.
(Dani Jumadil Akhir)