Kemenristekdikti Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut-turut dari BPK

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 18:55 WIB
Foto: Dok. Kemenristekdikti
Share :

"PTN-PTN selalu kita koordinasikan dan kita pastikan bahwa mereka itu melaksanakan kegiatan menggunakan sumber dana dan sumber daya lain, aset, dan sebagainya itu sesuai dengan standar, sesuai dengan peraturannya, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, procurement, itu dipastikan tidak ada, misalnya kemahalan harga, tarif yang tidak sesuai standar, pembayaran double," ungkap Sesjen Ainun.

Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi mengungkapkan LHP yang diberikan kepada kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang diaudit BPK, memiliki rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada beberapa lembaga negara yang tindaklanjutnya sudah melebihi 50 persen rekomendasi BPK dalam LHP, salah satunya Kemenristekdikti.

"Ayo kita bereskan sehingga nanti siapapun pertanggungjawabannya kepada rakyat, ini sudah selesai ditindaklanjuti. Ini tindak lanjut tertinggi: Arsip Nasional, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya