JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP sudah diraih untuk kelima kalinya sejak tahun 2014.
Menteri Syafruddin mengucapkan terima kasih kepada BPK karena sudah membantu memberi solusi berkaitan dengan laporan keuangan.
“Terima kasih karena BPK cukup memberi masukan dan solusi kepada kementerian dan lembaga, dalam hal laporan keuangan, sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Syafruddin, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Opini WTP diberikan jika tidak ditemukan kesalahan secara keseluruhan dari laporan keuangan. Jika meraih predikat ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, instansi tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan jika terjadi kesalahan, dianggap tidak material serta tak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Baca Juga: Kemenristekdikti Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut-turut dari BPK