JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) beberapa waktu lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi khusus untuk aplikator transportasi online, sehingga jika aplikator melanggar aturan tersebut, Kominfo juga bisa diberikan sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, salah alamat jika para asosiasi driver meminta agar pihaknya mengatur aplikator transportasi online. Sebab, kewenangan dari aplikator online sendiri sebenarnya ada di Kementerian Perhubungan.
“Regulator siapa? Regulator transportasi siapa?,” ujarnya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019)
Baca Juga: Diskon Tarif Transportasi Online Batal Diatur, Simak 5 Fakta-Faktanya
Menurut Rudiantara, dirinya bukanlah Menteri yang mengatur segalanya. Meskipun memang saat ini hampir semua lini bisnis berbasis online.
Menurutnya, meskipun berbasis online namun tetap saja regulasi harus diatur sesuai bidangnya. Misalnya di transportasi online maka harus diatur oleh Kementerian Perhubungan, untuk perdagangan online, maka harus datur oleh Kementerian Perdagangan.