JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan batal melarang tarif diskon untuk transportasi online. Kementerian di bawah pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi ini menilai hak tersebut bukan menjadi wewenangnya.
Okezone merangkum fakta-fakta batalnya pengaturan diskon tarif transportasi online, Sabtu (15/6/2019):
1. Pengaturan Diskon Tarif Transportasi Online Batal Dilakukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pembatalan ini dilakukan sebab pihaknya tak memiliki wewenang dalam mengatur tarif diskon tersebut. Kewenangan tersebut berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan pihak KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif transportasi online.