Nantinya usulan penurunan harga pada rute dan jadwal penerbangan tersebut akan ditinjau kembali oleh pihak Kemenko Perekonomian. Pemerintah juga memiliki wewenang untuk meminta pengadaan penerbangan bertarif murah pada suatu rute, jika tidak terdapat dalam usulan pihak maskapai.
Baca Juga: Menko Darmin Panggil Menhub hingga Bos Maskapai Bahas Tiket Pesawat
Menurut Susi, penyediaan jadwal penerbangan yang murah ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, sulit untuk membuat tarif seluruh penerbangan kembali seperti dahulu.
Dia menjelaskan, dahulu tarif penerbangan yang diberikan memang sangat murah atau disebut harga tidak normal, sebab ada persaingan harga yang sangat ketat antar maskapai. Kondisi ini pun tak bisa terus berlanjut, lantaran keuangan maskapai dinilai terus tergerus, sehingga tarif dinaikkan atau kembali normal.
Maka jika masyarakat ingin mendapatkan penerbangan dengan harga yang murah, hal itu akan tersedia di jam-jam penerbangan tertentu saja. "Kalau mau cari murah ya ambil itu, yang bukan waktu prime time, yaitu di jam-jam sepi. Yang penting masyarakat sudah tersedia penerbangan murah," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)