Denda Transportasi Online Indikasi Target Pasar Tercapai

, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:49 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

Dengan demikian pesaing operator transportasi daring tersebut akhirnya memilih bertahan, karena dalam logika pembuatan keputusan versi game theory sang pesaing menjadi perusahaan dengan sumber daya lebih kecil sehingga dia tidak akan mengikuti langkah serupa dengan menerapkan denda atas pembatalan order.

 

Sebelumnya Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang dimana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang.

Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Penerapan denda itu menuai respons keras dari Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani yang menilai denda yang dikenakan kepada calon penumpang akibat pembatalan pemesanan Grab taksi dan ojek adalah pencurian.

Menurut Yani, hak calon penumpang untuk membatalkan pemesanan, tetapi tidak untuk pengemudi. Dia juga menjelaskan terkait denda belum diatur dalam peraturan ojek daring maupun taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Yani mengaku akan mengkaji pemberlakuan dari Grab tersebut, terutama mengenai dampaknya di masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya