JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menilai penerapan denda atas pembatalan order oleh salah satu operator transportasi dalam jaringan (daring) di Indonesia kepada penumpang sebagai indikasi awal bahwa perusahaan tersebut sudah mendapatkan target pasar yang diinginkan.
"Ini indikator awal. Menurut strategi blitzscaling atau memperbesar skala perusahaan rintisan (start up) dengan sangat cepat, dalam kondisi ketika perusahaan masih sangat membutuhkan konsumen maka penerapan denda merupakan hal tabu yang wajib dihindari oleh perusahaan. Namun, ketika ada denda dalam penggunaan aplikasi maka ini artinya kita sudah bisa mengindikasikan bahwa perusahaan itu sudah mencapai skala yang diharapkan yaitu berhasil meraih pasar atau konsumen yang sesuai dengan targetnya," ujar Harryadin dilansir dari Antaranews, Jumat (21/6/2019).
Dia menambahkan bahwa penerapan denda itu juga menandakan bahwa perusahaan itu mulai sedikit beralih ke permainan bisnis yang lain dari strategi blitzscaling, seperti menjaga biaya produksinya agar tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Perang Diskon, Go-Jek atau Grab yang Lebih Dulu Bangkrut?
"Menurut saya, dalam persaingan tranportasi online yang duopoli ini, di mana promosi tidak lazim (predatory promotion) dilakukan secara gencar oleh salah satu operator maka hal ini menyebabkan terjadinya migrasi pengguna dari operator transportasi online lainnya ke operator yang melakukan praktek promosi tak lazim itu," katanya.
Untuk mendapatkan konsumen yang baru, lanjutnya, operator transportasi daring itu mengalami keterbatasan karena jenis konsumen itu perlu diedukasi dan berada di kota-kota baru.
"Kalau konsumen di Jakarta saya pikir sudah tidak perlu diedukasi lagi, sehingga yang bisa dilakukan adalah mengambil atau dibuat beralih ke operator transportasi online tersebut," ujar Harryadin.