Awas, 940 Fintech Illegal Beri Pinjaman Online dengan Mudah

, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2019 20:16 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

"Tapi saat ini belum ada UU perlindungan data pribadi, jadi setiap melakukan peminjaman dari fintech lending illegal saya pastikan semua data pribadinya disalin dan digunakan. Bayangkan kalau berasal dari luar negeri artinya hampir semua data pribadi disalin di luar negeri, " ungkapnya.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Perkembangan Fintech Mati Satu Tumbuh Seribu

Selain itu, pihak OJK telah mewajibkan fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK hanya dapat mengakses kamera, mircrofon dan occasion. Untuk akses yang lainnya tidak diperbolehkan, sementara untuk yang illegal dapat dipastikan semua nomer, dan data yang ada di pada handphone dapat diambil.

"Sementara untuk fintech landing perbulan februari kami sudah mengajukan instruksi hanya boleh mengakses camera, mikrofon dan ccasion diluar itu ya harus dimusnahkan agar tidak berpeluang menjual data, " kata Hendrikus Passagi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya