LOMBOK TENGAH - 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online yang dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri melainkan juga berasal dari luar negeri.
"Fintech illegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman dengan mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data kemana-mana dan mengirim ke debt collector dan ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi, dikutip dari Antaranews, di Lombok Tengah, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Dear Milenial, Ingin Investasi di Fintech Berikut Kiatnya
Dia juga mengatakan bahwa kinerja dari illegal lending fintech, berada dalam pengawasan dari OJK dengan tiga tugas yang dilakukan, yaitu menjaga data agar tidak disalahgunakan dan kepentingan nasional dijaga, dan mencegah illegal lending digunakan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan menggangu sistem keuangan.
Pihaknya juga mengatakan saat ini ada 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Dibandingkan dengan jumlah fintech ilegal sebanyak 947 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Secara rutin OJK dan SWI menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal.