JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini menerima gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/ Polri diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Sedangkan komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Jokowi Beri Tukin PNS Badan Informasi Geospasial, Terbesar Rp29 Juta
“Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu, Senin (1/7/2019).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Mudzakir mengatakan, ada beberapa komponen gaji ke-13. Komponen dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Fakta Menarik PNS Harus Pilih Insentif atau Tunjangan Kinerja
“Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tam bahan penghasilan,” katanya.
Mudzakir mengatakan, ada gaji ke-13 memang untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.
(Feby Novalius)