Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 17:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
Share :

Dia menilai dengan revisi ini membuat kebutuhan penerimaan negara meningkat dengan kepastian hukum dan keadilan kesederhanaan dan keseimbangan.

 Baca juga: Marak Dipalsukan, Begini Ciri-Ciri Materal Asli

" Undang undang bea materai adalah mengenai besaran tarif materai yang mana batasan pengenanan dokumen yang dibumbui materai," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya