Adanya tunggakan listrik yang terjadi selama 6 bulan, kata Bambang, disebabkan adanya keterlambatan serahterima dari Satuan Kerja (Satker) PPK LRT Kementerian Perhubungan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Baca juga: Diminati Masyarakat, Proyek LRT Fase II Harus Dilanjutkan
"Jumlah tunggakan sekitar Rp150 juta untuk 3 bulan, kalau 6 bulan ya kalikan saja. Jadi, Satker PPK LRT harus segera melaksanakan serahterima dari Kementerian Perhubungan kepada pihak Pemkot Palembang. Sementara untuk serahterima dari pihak kita ke PPK LRT sedang dalam proses dan dilakukan secepat mungkin," tandasnya.
(Fakhri Rezy)