APEI menyambut baik gagasan ini karena pengembangan perusahaan efek daerah akan membantu daya jangkau perusahaan efek yang umumnya berbasis di Jakarta. Dengan demikian, selain mengedukasi masyarakat dari risiko investasi bodong, juga memperluas basis investor lokal dengan menjaring lebih banyak investor di daerah.
Baca juga: BEI: Ada 50.500 Investor Pasar Modal Syariah
Perusahaan Efek Daerah (PED) akan diposisikan sebagai sebagai distribution channel pasar modal di daerah. Sebagai PED, perannya akan mendukung kegiatan sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) maupun agen penjual efek reksa dana. OJK bahkan berencana mendorong perusahaan efek daerah untuk menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF) serta memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.Aktivitas perusahaan efek daerah dalam memperkenalkan produk-produk investasi dari lembaga resmi yang mengantongi izin diharapkan bisa menghalau tawaran-tawaran investasi bodong yang bisa mengecoh masyarakat. Selain berperan menjaring investor sekaligus menutup ruang gerak tumbuhnya investasi bodong di daerah, PE Daerah diharapkan menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi daerah. Karena itu OJK hanya memberi peran pada pelaku usaha lokal untuk menjadi pemilik perusahaan efek di daerah. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)