Menangkal Jerat Investasi Bodong

, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 09:05 WIB
Investasi Bodong
Share :

INVESTASI bodong selalu mengintai investor yang tidak cermat. Dibumbui janji keuntungan yang menggiurkan, tawaran investasi bodong bisa datang kapan saja, dengan model kemasan produk yang bisa mengecoh siapa saja. Berbagai upaya mencegah praktik kecurangan ini, tidak serta-merta bisa membendung munculnya tawaran baru.

Itu sebabnya, bersama pelaku pasar modal, baik SRO (Self Regulatory Organization) maupun kalangan Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan selalu berupaya mendorong literasi dan inklusi keuangan ke seluruh pelosok Indonesia. Tujuannya, agar masyarakat tidak mudah terbuai tawaran keuntungan tidak wajar dari lembaga-lembaga tidak berizin. Terutama bagi masyarakat Indonesia yang belum melek terhadap produk-produk investasi.

 Baca juga: Reksa Dana, Alternatif Investasi Investor Pemula


Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), OJK menggagas pembentukan perusahaan efek daerah guna meningkatkan peran Perusahaan Efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di pasar modal.

Gagasan ini pun muncul sebagai respons atas tingkat literasi keuangan di antara masyarakat Indonesia yang baru berkisar 30%, dengan tingkat pengenalan akan produk pasar modal hanya sekitar 5%. Beriringan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang selama ini terus digelar OJK, BEI, dan APEI, dirasakan perlu ada terobosan baru. Salah satu gagasan adalah memperluas daya jangkau perusahaan efek melalui pembentukan perusahaan efek daerah.

 Baca juga: Mencermati Fluktuasi Harga Saham

OJK telah merumuskan rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Perusahaan Efek Daerah (PEDKU) dilanjutkan dengan proses uji kebijakan dan sosialisasi kepada publik. Jika telah resmi diberlakukan, OJK akan mempersilakan pihak manapun, baik perorangan maupun badan hukum Indonesia, untuk mengajukan perizinan menjadi perusahaan efek daerah.

Sementara itu, untuk penyediaan infrastuktur pendukung, OJK menyerahkan pada BEI untuk ditindalanjuti. Termasuk mendirikan perusahaan teknologi informasi (TI) yang nantinya berperan sebagai penyedia sistem back office bagi perusahaan efek daerah. Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi mengatakan tengah mengeksekusi program strategis tersebut.

APEI menyambut baik gagasan ini karena pengembangan perusahaan efek daerah akan membantu daya jangkau perusahaan efek yang umumnya berbasis di Jakarta. Dengan demikian, selain mengedukasi masyarakat dari risiko investasi bodong, juga memperluas basis investor lokal dengan menjaring lebih banyak investor di daerah.

Baca juga: BEI: Ada 50.500 Investor Pasar Modal Syariah

Perusahaan Efek Daerah (PED) akan diposisikan sebagai sebagai distribution channel pasar modal di daerah. Sebagai PED, perannya akan mendukung kegiatan sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) maupun agen penjual efek reksa dana. OJK bahkan berencana mendorong  perusahaan efek daerah untuk menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF) serta memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.Aktivitas perusahaan efek daerah dalam memperkenalkan produk-produk investasi dari lembaga resmi yang mengantongi izin diharapkan bisa menghalau tawaran-tawaran investasi bodong yang bisa mengecoh masyarakat. Selain berperan menjaring investor sekaligus menutup ruang gerak tumbuhnya investasi bodong di daerah, PE Daerah diharapkan menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi daerah. Karena itu OJK hanya memberi peran pada pelaku usaha lokal untuk menjadi pemilik perusahaan efek di daerah. (TIM BEI)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya