Fakta di Balik Pemecatan Ribuan PNS

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 08:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berupaya membersihkan tubuh pemerintahan dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak menjalankan perannya sebagai abdi negara dengan baik. Ribuan ASN pun harus dibehentikan dengan tidak hormat terkait kasus korupsi hingga kumpul kebo.

Ketegasan pun ditunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan memberikan surat teguran kepada 103 daerah. Teguran diberikan karena daerah-daerah yang masih belum juga melakukan pember hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN yang tersangkut kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Berikut beberapa fakta terkait pemberhentian ASN yang telah dirangkum Okezone:

1. Sebanayak 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu, diputuskan juga dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

Baca Juga: Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurutnya, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya