Fakta di Balik Pemecatan Ribuan PNS

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 08:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

2. Sebanyak 3.240 ASN diberhentikan karena korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan, sudah sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

Pemberhentian ASN tersebut merupakan bagian dari pemberian punishment dan sesuai aturan berlaku. “Sedangkan untuk sisanya masih ada yang dalam proses pemberhentian,” katanya.

Menurut dia, pemberhentian ASN tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, dan Badan Kepegawaian Negara. Dia mengungkapkan, peringkat indeks persepsi korupsi meng alami peningkatan tahun ini.

Baca Juga: BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya

Namun begitu, diakuinya masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN.Karena itu, tahun 2019 ini pihaknya akan lebih fokus pada reformasi birokrasi.

“Kepala daerah sering ditembaki terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya,” ungkapnya.

3. Mendagri beri 103 daerah teguran karena ada 2.357 ASN yang perlu diberhentikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memberikan surat teguran kepada 103 daerah. Dia mengatakan, 103 daerah itu terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Seperti diketahui, terdapat 2.357 ASN tipikor yang harus diberhentikan. Meski ada daerah yang belum menuntaskan PTDH, namun jumlahnya kian berkurang.

Karena dari 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 ASN yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan pemda. Hingga kini masih ada 275 belum diproses pejabat pembina kepegawaian. Rincian nya 33 di provinsi, 212 di kabupaten dan 30 ASN di kota,” ungkapnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya