JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan yang membatasi peredaran ponsel (handphone) ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak tercatat di database.
Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementrian perdagangan menggandeng Qoalcom untuk menyediakan mesin validasi yang bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini paling sakti memberantas peredaran ponsel ilegal dengan memblok IMEI di India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya.
Baca Juga: Peredaran Ponsel Ilegal Dipantau
Mengenai rencana pemerintah tersebut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menilai positif mengenai rencana tersebut. Namun Alamsyah mewanti-wanti pemerintah, dalam mengeluarkan regulasi, harus hati-hati.
"Karena akan banyak masyarakat dan pedagang handphone yang akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut," katanya di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sebelum mengeluarkan regulasi tersebut, Alamsyah berpendapat seharusnya pemerintah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Tujuannya agar pemerintah tau benar sumber masuknya barang-barang haram tersebut.
Baca Juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs
Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia ini sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border. Harusnya sebelum post border peredaran ponsel ilegal minim. Karena regulasinya masih ketat. Namun setelah keluarnya aturan post Border ponsel ilegal semakin marak.
"Pemerintah harus mencari tahu dari mana barang itu masuk apakah ada maladministrasi atau tidak. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal, pemerintah melalui aparat yang berwenang harus menindak. Selidiki dahulu apakah ada maladministrasi. Lalu jika memang dibutuhkan regulasi untuk memperkuat, pemerintah bisa membuatnya. Namun dalam membuat regulasi tersebut masyarakat jangan dikorbankan. Jika sampai IMEI diblok maka yang akan dirugikan adalah masyarakat," katanya.