JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk mencegah masuknya ponsel ilegal atau dikenal black market (BM) ke Tanah Air. Pasalnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun per tahunnya karena ponsel ilegal tersebut.
Baca Juga: Aturan Berantas Ponsel Ilegal Ditargetkan Berlaku Februari 2020
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, guna mengendalikan masuknya ponsel ilegal, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur nomor identitas asli ponsel, alias validasi international mobile equipment identity (IMEI).
"Diharapkan ini terealisasi secepatnya. Nanti akan ada permen masing-masing tapi terintegrasi," ujar Rudiantara dalam diskusi mengenai potensi kerugian akibat ponsel black market di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Ponsel Ilegal Diblokir, Ini Kata Ombudsman
Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) setiap tahunnya ada 45 juta ponsel pintar (smartphone) baru. Namun, jumlah tersebut sekitar 20%-30% atau sekitar 9 juta merupakan ponsel black market.
Artinya, dengan asumsi harga per unit smartphone berkisar Rp2,2 juta, maka nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp22,5 triliun. Dari nilai itu, ponsel black market tidak membayar pajak, sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh sekitar Rp2,8 triliun per tahun.