Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Caranya Tekan Peredaran Ponsel Ilegal di RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |19:43 WIB
Begini Caranya Tekan Peredaran Ponsel Ilegal di RI
Pemerintah Musnahkan Ponsel Ilegal (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengungkapkan peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) tidak bisa diredam. Baik di toko retail dan e-commerce masih ditemukan ponsel BM.

“Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia,” ujar Ketua AIPTI Ali Soebroto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs

Menurutnya, peredaran ponsel BM tentu memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Tak hanya itu, brand smartphone dan pihak terkait juga penting terlibat supaya ponsel illegal bisa segera diberantas.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari menilai, salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement