Bambang melanjutkan, dengan penggunaan skema KPBU, diharapkan pemindahan ibu kota bisa berlangsung cepat. Selain itu, dengan skema ini juga diharapkan pembangunan infrastruktur dasar tidak lagi bergantung pada APBN.
Sebagai gambaran, pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp466 triliun. Kebutuhan tersebut menyediakan fungsi utama ibu kota seperti gedung pemerintahan, hingga pengadaan lahan.
Dana Rp446 triliun dialokasikan untuk empat hal. Pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.
Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan
"Jadi artinya kita jangan sampai kemudian terpaku seolah-olah hanya budget (AOBN) yang bisa membangun negara ini kita harus mencari cara-cara alternatif yang kretif untuk bisa mendapatkan sumber pembiayaan yang lain, itu intinya," jelasnya.
(Feby Novalius)