Beton Tol BORR Ambruk, Jasa Marga hingga PTPP Bisa Kena Sanksi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 17:28 WIB
Foto: Tiang Beton Tol BORR Ambruk (PUPR)
Share :

JAKARTA - Tiang penyangga proyek jalan tol lingkar luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) ambruk. Peristiwa itu disebabkan cetakan beton penyangga yang tidak kuat menahan beban.

Akibat kejadian itu, dua pekerja luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

 Baca Juga: Coran Tiang Tol BORR Ambruk, Ini Reaksi PUPR ke Kontraktor

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, baik kontraktor maupun individunya bisa terkena sanksi jika ditemukan kelalaian. Untuk individunya, jika mengacu berdasarkan Undang-undang keinsinyuran, izin profesi bisa dicabut.

“Berdasarkan UU keinsinyuran kita, satu itu orangnya kalau ternyata tidak salah menyusun metodologi atau tidak kompeten secara profesi izin profesinya bisa dicabut,” ujarnya saat ditemui di Hote Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Coran Tol BORR Ambruk, Lalu Lintas Lumpuh Total

Selain itu, lanjut Danang, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga bisa dikenakan sanksi. Jika nanti ditemukan kesalahan, maka BUJT yang bersangkutan yakni PT Jasa Marga (Persero) lewat anak usahanya PT Marga Sarana Jabar (MSJ) akan dicabut izin operasinya.

“Kalau kita kaitkan dengan progres konstruksi itu bisa diberikan surat peringatan hingga pencabutan pengusahaan jalan tol,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya