Dari sisi kontraktornya dalam hal ini PT PP (Persero) juga bisa dikenakan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan harus berdasarkan hasil investigasi dari Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
“Kalau domain konstruksi itu di Ditjen Bina Konstruksi itu menerbitkan sanksi kepada kontraktor yang tidak sesuai aturan keselamatan konstruksi. Jadi ada beberapa layer dari orangnya, BUJT, maupun kontraktornya kita tunggu hasil investigasi KKK,” jelasnya.
(Feby Novalius)